Thursday, March 22, 2018


Business Entities & Business Model
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeF1dIUr-MSjAMvKi7EDRq_3rE4YvCAMQdekC9CFP2tjTw_wb9f7U7n9XpDpVG1QLhcSFF6bRtn9uGZu694MxeO-eKwNBliyEoAZQjM5_c4QsZ-WJlb-UsNMfOgiVfrXDKAfI3_OLWZKs/s320/stmik-asia+%25281%2529.jpg

Konsep Entitas Usaha (Business Entity Concept), merupakan konsep akuntansi yang didasarkan pada entitas usaha, yaitu membatasi data ekonomi dalam sistem akuntansi terhadap data yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Badan Usaha di Indonesia:
1. BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali satu atau beberapa orang swasta. BUMS dibedakan menjadi 4 bagian:
  • Perseorangan : didirikan dan dimodali perseorangan
  • Firma : didirikan lebih dari dua orang dengan tanggung jawab bersama
  • Perseroan Komanditer (CV) : badan usaha yang modalnya berasal dari saham komanditer aktif dan pasif.
  • Perseroan Terbatas (PT) : badan usaha yang modalnya berasal dari saham Direksi dan Komisaris RUPS
2.BUMN 
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali negara (UU No. 19 : 2003) BUMN dibedakan menjadi 3 bagian:
  • Perjan (Perusahaan jawatan) Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Perum (Perusahaan Umum) Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum dibidang produksi, distribusi, dan konsumsi untuk meraih keuntungan.
  • Persero (Perusahaan Perseroan) Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
3. KOPERASI
KOPERASI adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan besama.

Business Model 
adalah model bisnis yang menggambarkan pemikiran tentang bagaiman sebuah organisasi menciptakan, memberikan dan menangkap nilai-nilai, baik itu ekonomi, sosial ataupun bentuk-bentuk  nilai lainnya.

Sifat Bisnis :
  • Jasa (Service)
  • Produksi (Production)
  • Retail (Retail)
Syarat Ekspor:
  • Memiliki Baadan Usaha
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki izin berdasarkan klarifikasi (produsen / non produsen):
    • Eksporir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP)
Dokumen Ekspor yang diperlukan:
  • Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)
  • Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
  • Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
  • COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai) 
  • Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku 
  • Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
  • Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary 

DOKUMENTASI









Rani Oktaviani 16201041