Business Entities & Business Model
Konsep
Entitas Usaha (Business Entity Concept), merupakan konsep akuntansi yang
didasarkan pada entitas usaha, yaitu membatasi data ekonomi dalam sistem
akuntansi terhadap data yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Badan Usaha
di Indonesia:
1. BUMS
BUMS atau
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali satu
atau beberapa orang swasta. BUMS dibedakan menjadi 4 bagian:
- Perseorangan
: didirikan dan dimodali perseorangan
- Firma :
didirikan lebih dari dua orang dengan tanggung jawab bersama
- Perseroan
Komanditer (CV) : badan usaha yang modalnya berasal dari saham komanditer
aktif dan pasif.
- Perseroan
Terbatas (PT) : badan usaha yang modalnya berasal dari saham Direksi dan
Komisaris RUPS
2.BUMN
BUMN atau
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali negara
(UU No. 19 : 2003) BUMN dibedakan menjadi 3 bagian:
- Perjan
(Perusahaan jawatan) Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu
departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Perum
(Perusahaan Umum) Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen dan tidak terbagi atas
saham-saham. Tujuan utama pendirian perum ialah memberikan pelayanan
kepada kepentingan umum dibidang produksi, distribusi, dan konsumsi untuk
meraih keuntungan.
- Persero
(Perusahaan Perseroan) Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka
kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan
modalnya dalam perusahaan tersebut.
3. KOPERASI
KOPERASI adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang- seorang demi kepentingan besama.
Business Model
adalah model bisnis yang menggambarkan pemikiran tentang bagaiman sebuah
organisasi menciptakan, memberikan dan menangkap nilai-nilai, baik itu ekonomi,
sosial ataupun bentuk-bentuk nilai lainnya.
Sifat Bisnis :
- Jasa
(Service)
- Produksi
(Production)
- Retail
(Retail)
Syarat Ekspor:
- Memiliki
Baadan Usaha
- Memiliki
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki
izin berdasarkan klarifikasi (produsen / non produsen):
- Eksporir
Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Eksportir
Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Izin
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing
(PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP)
Dokumen Ekspor yang diperlukan:
- Invoice
(Bukti Pembelian / Faktur)
- Packing
List (Daftar Barang dan Beratnya)
- Bill of
Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
- COO
(Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
- PEB
(Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
- Origin
Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
- Declaration
of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
- Manufacturer
Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim
bersih dan sesuai aturan phytosanitary
DOKUMENTASI
Rani Oktaviani 16201041